Kadang-kadang cinta lokasi ga bisa dipungkiri nih diantara teman sekantor atau bahkan teman satu divisi. Untuk para lovely couple yang udah siap ke jenjang pernikahan dengan teman sekantornya mungkin dirundung rasa galau karena salah satu dari calon pengantin harus mengalah untuk resign dari tempat bekerja. Eits… sekarang lovely couple ga perlu galau lagi yaa karena menurut Pasal 153 ayat 1 huruf f dihalaman 557 pada Perppu Cipta Kerja berisikan:
“Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya didalam satu perusahaan”
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perusahaan dilarang untuk membuat peraturan larangan untuk dapat menikahi teman sekantor. Jadi lovely couple ga usah galau lagi ya, langsung aja segera untuk memutuskan menikah. Dan pesan undangannya segera di https://momenacara.com/