Bagi para calon pengantin yang berprofesi sebagai karyawan/pekerja/buruh pasti sangat membutuhkan hari cuti untuk pernikahannya. Ternyata, cuti untuk pernikahan sudah diatur oleh pemerintah loh. Jadi kamu jangan sembarangan untuk membuat form cuti ya.
Cuti pernikahan sudah diatur didalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, aturan tentang cuti pernikahan ini tertuang dalam pasal 93 ayat 2(c), dan 4(a), dari aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap karyawan berhak untuk mendapatkan cuti menikah selama 3 (tiga) hari berturut-turut. Berdasarkan
Peraturan yang ada, tidak ada yang membedakan hak cuti untuk karyawan tetap maupun untuk karyawan kontrak. Jadi, masing-masing dikembalikan kepada aturan perusahaan masing-masing yang berlaku.
Selain bagi para calon pengantin, pemerintah juga mengatur hak cuti bagi orang tua yang akan menikahkan anaknya yaitu sebanyak 2 (dua) hari. Jadi, untuk lovely couple dan orang tua jangan khawatir ya, karena kamu bisa mendapatkan cuti sesuai dengan aturan pemerintah